FMKI NEWS #3 Di Balik Seragam Rapi: Menelisik Senioritas, Budaya Diam, dan Kekerasan Terselubung dalam Pendidikan Kedinasan
Event

FMKI NEWS #3 Di Balik Seragam Rapi: Menelisik Senioritas, Budaya Diam, dan Kekerasan Terselubung dalam Pendidikan Kedinasan

Tim Kominfo FMKI
05 July 2026
158 views

Pendidikan kedinasan memiliki peran strategis dalam membentuk calon aparatur negara yang profesional dan berintegritas. Namun, ketika senioritas berubah menjadi alat dominasi dan budaya diam membiarkan kekerasan terus berlangsung, tujuan pembentukan karakter justru terancam.

Pendidikan kedinasan selalu memiliki daya tarik tersendiri bagi anak muda Indonesia. Ia tidak hanya menjanjikan pendidikan yang terarah, tetapi juga membuka imajinasi tentang masa depan sebagai aparatur negara: bekerja untuk publik, berdiri dalam barisan pelayanan, dan menjadi bagian dari mesin pemerintahan yang lebih besar dari diri sendiri. Dalam ruang sosial masyarakat, taruna, praja, dan mahasiswa kedinasan kerap dipandang sebagai kelompok muda yang disiplin, rapi, tangguh, dan memiliki masa depan yang relatif jelas. Namun, di balik citra ideal itu, terdapat satu pertanyaan yang tidak boleh terus-menerus ditunda: apakah seluruh proses pembentukan aparatur muda tersebut benar-benar berlangsung dalam iklim pendidikan yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan? Pertanyaan ini penting karena pendidikan kedinasan bukan sekadar proses akademik. Ia adalah ruang pembentukan karakter calon pelayan publik. Artinya, apa yang dialami oleh peserta didik di dalam kampus, asrama, lapangan, ruang kelas, maupun organisasi internal tidak hanya membentuk kebiasaan personal, tetapi juga membentuk cara mereka kelak memahami kewenangan. Jika sejak masa pendidikan mereka belajar bahwa kuasa dapat digunakan untuk menekan yang lebih lemah, maka nilai pelayanan publik berisiko kalah sebelum mereka benar-benar memasuki birokrasi. Sebaliknya, jika sejak awal mereka dibentuk dalam kultur disiplin yang adil, tegas, dan bermartabat, maka pendidikan kedinasan dapat menjadi laboratorium etika aparatur negara. Masalahnya, dalam beberapa kasus, disiplin masih kerap disalahpahami sebagai kekerasan yang diberi nama pembinaan. Teguran dianggap harus keras agar berwibawa, hukuman fisik dianggap sebagai cara membentuk mental, sedangkan penghinaan verbal kerap dipandang sebagai bagian dari tradisi pembentukan karakter. Pada titik inilah batas antara pendidikan dan penindasan menjadi kabur. Padahal, disiplin yang sehat seharusnya membangun kesadaran, tanggung jawab, dan pengendalian diri, bukan menciptakan ketakutan, trauma, atau kepatuhan semu. Kekerasan tidak otomatis menjadi benar hanya karena dilakukan dalam institusi yang memakai seragam, barisan, atau struktur komando. Secara normatif, negara sebenarnya telah memiliki arah yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan ASN sebagai profesi yang berperan dalam pelaksanaan kebijakan publik dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (Republik Indonesia, 2023). Dengan demikian, pendidikan kedinasan semestinya tidak hanya menyiapkan peserta didik agar cakap secara teknis, tetapi juga membangun watak aparatur yang menghormati hukum, etika, dan martabat manusia. Kekerasan senior kepada junior jelas bertentangan dengan cita-cita tersebut karena ia menanamkan pemahaman keliru bahwa hierarki dapat dipakai untuk membenarkan dominasi. Persoalan senioritas dalam pendidikan kedinasan perlu dilihat sebagai persoalan struktural, bukan hanya persoalan perilaku individual. Dalam banyak lingkungan pendidikan berasrama, kehidupan peserta didik tidak hanya diatur oleh peraturan tertulis, tetapi juga oleh norma tidak tertulis yang hidup di antara angkatan. Di atas kertas, kampus memiliki pimpinan, pengasuh, dosen, instruktur, dan perangkat tata tertib. Namun dalam praktik harian, relasi sosial kerap juga dikendalikan oleh otoritas informal: siapa yang paling senior, siapa yang harus dihormati, siapa yang boleh menegur, dan siapa yang harus diam. Ketika otoritas informal ini tidak diawasi, senioritas dapat berubah dari relasi pembimbingan menjadi relasi kuasa yang menekan. Riset mengenai kekerasan dalam senioritas menunjukkan bahwa kekerasan senior-junior dapat bertahan karena lemahnya kontrol sosial dari lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat (Lohy & Pribadi, 2021). Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa kekerasan tidak hidup dalam ruang kosong. Ia bertahan karena ada lingkungan yang membiarkan, ada tradisi yang dinormalisasi, ada saksi yang memilih diam, dan ada institusi yang terkadang lebih sibuk menjaga citra daripada membongkar akar masalah. Dengan kata lain, kekerasan senioritas bukan hanya peristiwa yang terjadi ketika seorang senior memukul juniornya, melainkan gejala dari sistem sosial yang gagal menghentikan penyalahgunaan kuasa sejak awal. Dalam konteks sekolah kedinasan, faktor konformitas juga tidak dapat diabaikan. Penelitian terhadap taruna sekolah kedinasan di Indonesia menunjukkan adanya hubungan positif dan signifikan antara konformitas dan perilaku menyimpang; semakin tinggi tekanan untuk menyesuaikan diri dengan kelompok, semakin besar pula kecenderungan individu terlibat dalam perilaku menyimpang (Zaman, 2023). Temuan ini menjelaskan mengapa seseorang yang secara pribadi mungkin tidak setuju dengan kekerasan tetap bisa ikut terlibat atau memilih diam. Dalam budaya kelompok yang sangat hierarkis, keberanian untuk menolak tradisi buruk sering kali dianggap sebagai pembangkangan, bukan sebagai integritas. Di sinilah budaya diam menjadi masalah yang paling berbahaya. Kekerasan dalam pendidikan kedinasan jarang hanya melibatkan dua pihak: pelaku dan korban. Biasanya ada lingkaran sosial yang melihat, mendengar, mengetahui, atau setidaknya merasakan bahwa sesuatu yang salah sedang terjadi. Namun, korban bisa takut melapor karena khawatir dianggap lemah, dikucilkan angkatan, mendapat balasan, atau dicap merusak nama baik institusi. Sementara itu, saksi dapat memilih diam karena takut menjadi target berikutnya. Akhirnya, kekerasan tidak hanya dipelihara oleh pelaku, tetapi juga oleh ekosistem ketakutan yang membuat kebenaran sulit naik ke permukaan. Kasus meninggalnya taruna STIP Putu Satria Ananta Rastika pada 2024 menjadi pengingat keras bahwa senioritas yang dibiarkan dapat berujung fatal. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat bahwa penganiayaan dalam kasus tersebut disebut berkaitan dengan “tradisi” ketika junior melakukan kesalahan (Pusiknas Bareskrim Polri, 2024). Kasus ini tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai tindak pidana individual, tetapi juga sebagai alarm kelembagaan. Jika sebuah tindakan kekerasan dapat berlindung di balik istilah tradisi, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pelakunya, melainkan juga kultur yang membuat tradisi itu tetap dianggap wajar. Kekerasan yang dikemas sebagai pembinaan juga bermasalah dari sudut pandang kesehatan mental. WHO menegaskan bahwa hukuman fisik atau corporal punishment membawa risiko terhadap kesehatan fisik dan mental, serta tidak memiliki manfaat positif bagi perkembangan individu (World Health Organization, 2026). Meskipun konteks peserta didik kedinasan tidak selalu identik dengan anak dalam ruang keluarga atau sekolah dasar, prinsip dasarnya tetap relevan: kekerasan tidak dapat dijadikan instrumen pendidikan yang sah. Pembinaan yang baik harus menghasilkan kedewasaan, bukan luka; menghasilkan keberanian moral, bukan ketakutan; menghasilkan kedisiplinan, bukan trauma yang diwariskan dari angkatan ke angkatan. Kerentanan psikologis peserta didik juga perlu dipahami secara serius. Data Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey menunjukkan bahwa 34,9% remaja Indonesia memiliki gejala masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir, sementara 5,5% mengalami gangguan mental dalam periode yang sama (Wahdi et al., 2023). Data ini memang berfokus pada remaja, tetapi tetap memberi pesan penting bagi institusi pendidikan: usia muda adalah fase yang rentan terhadap tekanan identitas, relasi sosial, tuntutan akademik, dan perubahan lingkungan. Bagi peserta didik kedinasan yang hidup dalam sistem asrama, tekanan tersebut dapat menjadi lebih kompleks karena kehidupan personal, akademik, organisasi, dan pembinaan berlangsung dalam ruang yang sama. Dengan demikian, kampus kedinasan tidak cukup hanya memiliki jadwal apel, aturan pakaian, tata tertib asrama, dan sistem hukuman. Kampus kedinasan juga membutuhkan sistem perlindungan yang dapat bekerja secara nyata: layanan konseling yang dipercaya, kanal pengaduan yang aman, pengawasan kegiatan informal, perlindungan saksi dan korban, serta evaluasi berkala atas pola relasi senior-junior. Tanpa mekanisme tersebut, pendidikan kedinasan akan terus berisiko memelihara dualisme: di ruang formal berbicara tentang integritas dan pelayanan publik, tetapi di ruang informal membiarkan ketakutan dan kekerasan bekerja dalam diam. Regulasi terbaru sebenarnya telah memberi dasar penting untuk bergerak. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk bentuk kekerasan, satuan tugas, tata cara penanganan, pemulihan, hak korban, saksi, dan terlapor, serta pengelolaan data kekerasan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2024). Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Tantangan terbesarnya adalah memastikan aturan tersebut hidup dalam praktik harian kampus kedinasan, terutama pada ruang-ruang yang selama ini sulit diawasi: asrama, kegiatan angkatan, pembinaan informal, dan relasi senior-junior di luar jam akademik. Lebih jauh, isu ini juga perlu diletakkan dalam kerangka tata kelola pendidikan tinggi kementerian/lembaga. KPK pernah menyoroti pentingnya pemetaan dan perbaikan tata kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lain, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, tata laksana, maupun sumber daya manusia (Komisi Pemberantasan Korupsi, n.d.). Meskipun fokus kajian tersebut berada pada tata kelola dan risiko korupsi, logika dasarnya tetap relevan: perguruan tinggi kedinasan tidak boleh dikelola semata-mata berdasarkan tradisi internal yang tertutup. Ia harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, pengawasan, dan perlindungan warga kampus. Urgensi perbaikan ini semakin besar karena pendidikan kedinasan bukan sistem kecil. Pada seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2025, pemerintah membuka 3.252 formasi melalui tujuh kementerian/lembaga penyelenggara (Badan Kepegawaian Negara, 2025). Artinya, setiap tahun ribuan anak muda masuk ke jalur pendidikan yang secara langsung terhubung dengan kebutuhan aparatur negara. Mereka bukan hanya sedang menempuh pendidikan; mereka sedang dipersiapkan untuk menjadi wajah negara di hadapan masyarakat. Jika proses pembinaannya keliru, maka dampaknya tidak berhenti pada korban di dalam kampus, tetapi dapat terbawa ke cara aparatur muda menjalankan kewenangan setelah lulus. Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar melarang kekerasan secara normatif, melainkan membongkar ekosistem yang membuat kekerasan dapat berlangsung. Pertama, kampus kedinasan harus mendefinisikan ulang disiplin sebagai pembentukan tanggung jawab, bukan pembenaran atas penderitaan. Tegas tidak harus kasar, berwibawa tidak harus menakutkan, dan membina tidak harus merendahkan. Pendidikan aparatur justru harus menunjukkan bahwa ketegasan negara dapat berjalan bersama penghormatan terhadap martabat manusia. Kedua, relasi senior-junior perlu diubah dari relasi kuasa menjadi relasi mentoring. Senior tetap dapat memiliki peran penting sebagai kakak asuh, teladan kedisiplinan, dan pendamping adaptasi junior. Namun, peran itu harus diberi batas yang jelas. Senior tidak boleh menjadi hakim informal, pemberi hukuman fisik, atau pengendali kehidupan junior di luar mekanisme resmi kampus. Setiap pembinaan lintas angkatan harus memiliki standar tertulis, pengawasan pengasuh, dokumentasi kegiatan, dan ruang evaluasi yang aman bagi junior. Ketiga, sistem pelaporan harus dibuat benar-benar dapat dipercaya. Banyak institusi memiliki kanal pengaduan, tetapi tidak semua kanal tersebut dipersepsikan aman oleh korban. Sistem yang baik harus menjamin kerahasiaan, mencegah pembalasan, memiliki batas waktu penanganan, menyediakan pendampingan psikologis, dan memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Korban tidak boleh merasa bahwa melapor justru lebih berbahaya daripada diam. Keempat, kesehatan mental perlu menjadi bagian integral dari standar pembinaan. Kampus kedinasan perlu menyediakan skrining psikologis berkala, konseling rahasia, rujukan profesional, pelatihan pengasuh, serta literasi kesehatan mental bagi taruna, praja, dan mahasiswa. Ketangguhan mental tidak boleh dipahami sebagai kemampuan menahan luka sendirian, melainkan sebagai kemampuan untuk tetap berfungsi, bertanggung jawab, dan mencari bantuan ketika menghadapi tekanan. Aparatur yang kuat bukan aparatur yang tidak pernah rapuh, tetapi aparatur yang mampu mengelola tekanan tanpa melukai diri sendiri maupun orang lain. Kelima, kementerian/lembaga penyelenggara harus menjadikan pencegahan kekerasan sebagai indikator tata kelola. Evaluasi kampus kedinasan tidak cukup hanya melihat lulusan, serapan formasi, prestasi akademik, atau kedisiplinan formal. Evaluasi juga harus mengukur keamanan warga kampus, kualitas kehidupan asrama, efektivitas kanal pengaduan, jumlah dan pola kasus kekerasan, serta tindak lanjut kelembagaan. Kampus yang baik bukan kampus yang tidak pernah menerima laporan, melainkan kampus yang berani membuka ruang laporan dan menyelesaikannya secara adil. Pada akhirnya, pendidikan kedinasan harus berani memutus warisan buruk yang sering berlindung di balik kata tradisi. Tidak semua yang diwariskan layak dipertahankan. Tradisi yang membangun solidaritas, tanggung jawab, dan integritas tentu perlu dijaga. Namun, tradisi yang merendahkan martabat manusia harus dihentikan, sekalipun telah berlangsung lama. Sebab, lamanya sebuah kebiasaan tidak otomatis menjadikannya benar. Negara tidak membutuhkan aparatur yang hanya patuh karena takut. Negara membutuhkan aparatur yang disiplin karena sadar, berani karena bermoral, dan tegas karena memahami batas kewenangan. Jika pendidikan kedinasan ingin melahirkan pelayan publik yang berintegritas, maka ruang pembinaannya harus terlebih dahulu bersih dari kekerasan, bebas dari budaya diam, dan berani menempatkan martabat manusia sebagai dasar pembentukan karakter. Kekerasan mungkin dapat menciptakan kepatuhan sementara, tetapi hanya pembinaan yang bermartabat yang mampu melahirkan aparatur yang layak dipercaya. Di balik seragam yang rapi, barisan yang lurus, dan langkah yang serentak, ukuran keberhasilan pendidikan kedinasan seharusnya bukan hanya seberapa kuat peserta didik bertahan, melainkan seberapa manusiawi institusi membentuk mereka menjadi pelayan publik.