FMKI NEWS #5 Setelah Wisuda, Lalu Apa? Menilik PHK, Biaya Hidup, dan Kecemasan Masa Depan Kerja Kelas Muda Indonesia
Event

FMKI NEWS #5 Setelah Wisuda, Lalu Apa? Menilik PHK, Biaya Hidup, dan Kecemasan Masa Depan Kerja Kelas Muda Indonesia

Tim Kominfo FMKI
05 July 2026
135 views

Setelah wisuda, generasi muda dihadapkan pada ketidakpastian dunia kerja yang ditandai meningkatnya PHK, tingginya biaya hidup, dan sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperkuat perlindungan sosial, dan mempersiapkan lulusan agar lebih adaptif menghadapi perubahan pasar kerja.

Ada satu pertanyaan yang semakin sering muncul di kepala generasi muda hari ini: setelah lulus, sebenarnya masa depan kerja itu masih seaman yang dibayangkan atau tidak? Pertanyaan ini terasa sederhana, tetapi di baliknya tersimpan kegelisahan yang lebih besar. Bagi sebagian mahasiswa, taruna, dan praja, pendidikan masih dipahami sebagai jalan menuju stabilitas. Ijazah dianggap sebagai tiket untuk memasuki dunia kerja, seragam dipahami sebagai simbol kepastian, dan status sebagai lulusan terdidik sering dipandang sebagai modal sosial untuk naik kelas. Namun, realitas ketenagakerjaan Indonesia hari ini menunjukkan bahwa masa depan kerja tidak lagi dapat dibaca dengan logika yang terlalu linear: belajar, lulus, bekerja, mapan. Isu pemutusan hubungan kerja atau PHK yang kembali menguat pada pertengahan 2026 memperlihatkan bahwa pasar kerja Indonesia sedang berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya tenang. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sekitar 43.000 pekerja mengalami PHK hingga Juni 2026, dengan sektor manufaktur disebut sebagai salah satu sektor yang paling terdampak (Kementerian Ketenagakerjaan, 2026). Angka ini bukan sekadar statistik ekonomi. Di balik setiap angka PHK, ada rumah tangga yang kehilangan pemasukan, ada anak muda yang menunda rencana, ada cicilan yang tetap berjalan, dan ada rasa aman yang mendadak runtuh. Bagi generasi muda, PHK tidak hanya menakutkan karena berarti kehilangan pekerjaan. Ia menakutkan karena mengirimkan pesan bahwa dunia kerja yang mereka masuki tidak lagi menjanjikan kepastian jangka panjang. Jika pekerja yang sudah memiliki pengalaman saja dapat kehilangan pekerjaan, bagaimana dengan lulusan baru yang baru akan mengetuk pintu pasar kerja? Jika industri besar saja dapat terguncang, bagaimana dengan pencari kerja muda yang belum memiliki daya tawar kuat? Di titik ini, PHK berubah dari isu buruh menjadi isu generasi. Kegelisahan itu semakin terasa karena Indonesia sebenarnya tidak sedang berada dalam kondisi ekonomi yang tampak buruk di permukaan. BPS mencatat bahwa ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61% secara tahunan, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Badan Pusat Statistik, 2026). Namun, pertumbuhan ekonomi yang terlihat positif tidak otomatis menjamin rasa aman bagi semua kelompok masyarakat. Pertumbuhan dapat terjadi, tetapi kualitas pekerjaan belum tentu membaik. Angka makro dapat tampak kuat, tetapi anak muda tetap kesulitan memperoleh pekerjaan layak. Di sinilah letak paradoksnya: ekonomi bisa tumbuh, tetapi rasa aman kelas muda tetap rapuh. Paradoks tersebut terlihat lebih jelas ketika data pengangguran dibaca lebih dalam. Pada Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia tercatat sebesar 4,68%, turun tipis dibandingkan Februari 2025, sedangkan rata-rata upah buruh berada pada angka Rp3,29 juta per bulan (Badan Pusat Statistik, 2026). Secara sekilas, angka pengangguran yang menurun dapat dibaca sebagai kabar baik. Namun, ketika dibedah menurut kelompok umur, persoalannya menjadi lebih serius. TPT kelompok usia muda 15-24 tahun mencapai 16,36%, jauh lebih tinggi dibandingkan TPT nasional (Badan Pusat Statistik, 2026). Artinya, kelompok muda tetap menjadi salah satu kelompok yang paling rentan dalam transisi dari pendidikan menuju pekerjaan. Data tersebut penting karena memperlihatkan bahwa problem ketenagakerjaan Indonesia tidak cukup dijelaskan melalui satu angka nasional. TPT nasional dapat menurun, tetapi anak muda tetap menghadapi pintu masuk kerja yang sempit. Sebagian dari mereka belum memiliki pengalaman, sebagian lain menghadapi mismatch antara pendidikan dan kebutuhan industri, sementara sebagian lainnya harus bersaing dalam pasar kerja yang menuntut keterampilan digital, komunikasi, adaptasi, dan pengalaman praktis sejak awal. Akibatnya, fase setelah lulus tidak lagi menjadi fase optimisme penuh, tetapi sering berubah menjadi masa tunggu yang melelahkan secara mental. Kondisi ini sangat relevan bagi mahasiswa, taruna, dan praja sekolah kedinasan. Memang, sebagian pendidikan kedinasan memiliki jalur penempatan atau ikatan dinas yang relatif lebih jelas dibandingkan kampus umum. Namun, hal itu tidak berarti peserta didik kedinasan boleh merasa sepenuhnya terpisah dari kegelisahan pasar kerja nasional. Mereka kelak akan menjadi bagian dari aparatur negara yang merumuskan, menjalankan, atau mengawasi kebijakan publik. Karena itu, memahami krisis kerja kelas muda bukan hanya penting untuk masa depan pribadi, tetapi juga penting untuk membentuk sensitivitas sebagai calon pelayan publik. Lebih jauh, isu kerja tidak dapat dipisahkan dari biaya hidup. Ketika pendapatan tidak pasti, harga kebutuhan pokok menjadi sumber kecemasan tambahan. Pada Mei 2026, BPS mencatat inflasi tahunan sebesar 3,08%, sementara Bank Indonesia mencatat inflasi kelompok volatile food mencapai 6,24% secara tahunan, terutama dipengaruhi komoditas pangan seperti cabai merah, bawang merah, tomat, dan beras akibat gangguan pasokan, cuaca ekstrem, berakhirnya panen raya, serta kenaikan permintaan pada momentum hari besar keagamaan (Badan Pusat Statistik, 2026d; Bank Indonesia, 2026). Bagi kelompok berpenghasilan rendah dan pekerja muda, kenaikan harga pangan bukan sekadar angka inflasi. Ia langsung terasa dalam pilihan sehari-hari: makan apa, tinggal di mana, pulang naik apa, dan berapa banyak uang yang bisa disimpan. Dari sini terlihat bahwa krisis kerja kelas muda tidak berdiri sendiri. Ia bertemu dengan inflasi pangan, biaya tempat tinggal, biaya transportasi, biaya komunikasi, dan tekanan sosial untuk tetap terlihat berhasil. Anak muda hari ini tidak hanya bekerja untuk hidup, tetapi juga untuk mengejar rasa aman yang semakin mahal. Mereka hidup dalam situasi ketika pendapatan awal sering tidak sebanding dengan kebutuhan dasar, sementara ekspektasi sosial terhadap “kesuksesan muda” terus meningkat. Akibatnya, kecemasan ekonomi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bahkan sebelum seseorang benar-benar mapan secara finansial. Masalah ini semakin kompleks karena pekerjaan yang tersedia belum tentu identik dengan pekerjaan yang layak. Banyak orang mungkin tercatat bekerja, tetapi belum tentu memiliki pendapatan memadai, perlindungan sosial, jenjang karier, atau keamanan kerja. BPS mencatat bahwa pada Februari 2026 proporsi pekerja penuh sebesar 66,77%, pekerja paruh waktu 25,97%, dan setengah pengangguran 7,27% (Badan Pusat Statistik, 2026). Data ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan hanya soal ada atau tidaknya pekerjaan, tetapi juga soal kualitas pekerjaan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, bekerja belum tentu berarti aman. Di sinilah negara perlu hadir lebih serius. Perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK telah diatur melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. PP Nomor 37 Tahun 2021 menjelaskan bahwa JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaan (Republik Indonesia, 2021). Kemudian, PP Nomor 6 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja yang mengalami PHK dan mengurangi risiko sosial di tengah tingginya PHK di perusahaan (Republik Indonesia, 2025). Secara normatif, kebijakan ini menunjukkan bahwa negara menyadari kehilangan pekerjaan bukan hanya peristiwa ekonomi, tetapi juga risiko sosial. Namun, pertanyaannya adalah apakah perlindungan tersebut sudah cukup menjawab kecemasan kelas muda? JKP memang penting, tetapi ia bekerja setelah seseorang kehilangan pekerjaan. Sementara itu, sebagian anak muda bahkan belum berhasil masuk ke pekerjaan formal yang terlindungi. Mereka berada di wilayah yang lebih rentan: belum bekerja, bekerja informal, bekerja kontrak pendek, magang tanpa kepastian, freelance tanpa jaminan, atau berpindah-pindah pekerjaan tanpa perlindungan sosial yang kuat. Dengan demikian, perlindungan sosial tidak boleh hanya dirancang untuk pekerja yang sudah masuk sistem formal, tetapi juga perlu memikirkan kelompok muda yang berada di ambang pasar kerja. Kegagalan membaca persoalan ini dapat membuat negara terjebak dalam optimisme angka. Pemerintah dapat menyatakan ekonomi tumbuh, pengangguran turun, dan inflasi terkendali. Semua itu mungkin benar secara statistik. Namun, bagi anak muda yang berkali-kali ditolak kerja, bagi pekerja yang baru terkena PHK, atau bagi keluarga yang pengeluarannya terus naik, angka makro belum tentu terasa sebagai perbaikan hidup. Kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya benar di atas kertas statistik, tetapi juga harus terasa dalam pengalaman warga. Oleh karena itu, isu PHK dan kecemasan kerja kelas muda harus dibaca sebagai persoalan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Republik Indonesia, 1945). Frasa “layak bagi kemanusiaan” penting karena negara tidak hanya dituntut menyediakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan pekerjaan tersebut memungkinkan warga hidup secara bermartabat. Pekerjaan yang membuat seseorang tetap miskin, rentan, tidak terlindungi, dan selalu cemas terhadap masa depan belum sepenuhnya memenuhi janji konstitusional tersebut. Bagi calon aparatur negara, isu ini seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Birokrasi tidak boleh memandang pengangguran dan PHK sebagai urusan statistik semata. Di baliknya terdapat kegagalan transisi pendidikan-ke-kerja, lemahnya perlindungan pekerja, ketimpangan keterampilan, struktur industri yang rentan, dan biaya hidup yang terus menekan. Aparatur publik yang baik harus mampu membaca angka dengan rasa kemanusiaan. Sebab, kebijakan yang kehilangan empati akan mudah berubah menjadi laporan yang rapi, tetapi tidak menyentuh penderitaan warga. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat transisi dari pendidikan menuju dunia kerja. Pendidikan tinggi, termasuk pendidikan kedinasan, tidak boleh hanya melahirkan lulusan yang memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan adaptif, literasi digital, komunikasi publik, pemecahan masalah, dan pemahaman terhadap realitas sosial-ekonomi. Untuk kampus kedinasan, hal ini penting karena lulusannya tidak hanya bekerja untuk diri sendiri, tetapi akan melayani masyarakat yang sedang menghadapi ketidakpastian kerja. Semakin baik mereka memahami kegelisahan publik, semakin besar peluang mereka menjadi aparatur yang responsif. Langkah kedua adalah memperkuat ekosistem pekerjaan layak. Pemerintah tidak cukup hanya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan bahwa investasi tersebut menciptakan pekerjaan yang berkualitas. Industri padat karya, manufaktur bernilai tambah, ekonomi digital, pertanian modern, logistik, pariwisata, dan UMKM perlu dikembangkan bukan sekadar sebagai mesin pertumbuhan, tetapi sebagai ruang kerja yang memberi upah layak, perlindungan sosial, peningkatan keterampilan, dan jenjang mobilitas. Pertumbuhan yang tidak menciptakan pekerjaan layak hanya akan memperbesar jarak antara angka ekonomi dan rasa aman warga. Langkah ketiga adalah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja muda dan pekerja rentan. Program seperti JKP perlu terus diperkuat, tetapi perlindungan tidak boleh berhenti pada pekerja formal. Realitas kerja hari ini semakin fleksibel, sementara perlindungan sosial masih sering tertinggal di belakang. Pekerja kontrak, pekerja platform, pekerja informal, freelancer, dan pekerja muda yang berpindah-pindah pekerjaan membutuhkan desain perlindungan yang lebih adaptif. Negara perlu bergerak dari perlindungan berbasis status kerja menuju perlindungan berbasis risiko sosial. Langkah keempat adalah menjaga daya beli melalui stabilisasi harga kebutuhan dasar. Bagi pekerja muda, inflasi pangan sering kali lebih terasa daripada inflasi umum. Ketika harga makan naik, biaya kos naik, transportasi mahal, dan gaji awal terbatas, maka ruang untuk menabung, belajar, atau meningkatkan keterampilan menjadi semakin sempit. Oleh karena itu, kebijakan pangan, transportasi, perumahan, dan subsidi yang tepat sasaran merupakan bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara tidak langsung. Menjaga harga kebutuhan dasar berarti menjaga kemampuan anak muda untuk bertahan dalam masa transisi kerja. Langkah kelima adalah mengubah cara kita memandang kesuksesan generasi muda. Tidak semua anak muda yang belum bekerja berarti malas. Tidak semua fresh graduate yang lama mencari kerja berarti tidak kompeten. Tidak semua pekerja muda yang berpindah-pindah pekerjaan berarti tidak loyal. Banyak dari mereka sedang berhadapan dengan struktur pasar kerja yang berubah cepat, standar industri yang semakin tinggi, dan biaya hidup yang terus naik. Stigma terhadap pengangguran muda hanya akan memperdalam tekanan psikologis, padahal yang dibutuhkan adalah dukungan, pelatihan, kesempatan, dan kebijakan yang membuka akses. Pada akhirnya, PHK 2026 harus dibaca sebagai alarm, bukan sekadar berita ekonomi. Ia mengingatkan bahwa masa depan kerja generasi muda tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menghasilkan angka PDB, tetapi juga rasa aman. Pendidikan tidak hanya menghasilkan ijazah, tetapi juga kesiapan hidup. Industri tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga menghormati pekerja sebagai manusia. Dan birokrasi tidak hanya mencatat data, tetapi juga bekerja untuk mengurangi kecemasan warga. Bagi mahasiswa, taruna, dan praja, isu ini adalah panggilan untuk melihat masa depan pelayanan publik secara lebih jernih. Menjadi aparatur bukan hanya soal mendapatkan pekerjaan yang stabil, tetapi juga soal memahami jutaan warga yang tidak memiliki stabilitas serupa. Di luar pagar kampus, banyak anak muda sedang berjuang mencari kerja, mempertahankan pekerjaan, membayar biaya hidup, dan menunda impian karena keadaan. Jika calon aparatur mampu memahami kegelisahan itu sejak sekarang, maka mereka tidak hanya akan menjadi pegawai negara, tetapi juga pelayan publik yang memiliki kepekaan sosial. Maka, pertanyaan “setelah wisuda, lalu apa?” tidak boleh dijawab hanya dengan optimisme kosong. Ia harus dijawab dengan kebijakan yang menciptakan pekerjaan layak, perlindungan sosial yang menjangkau pekerja rentan, pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman, dan ekonomi yang benar-benar bekerja untuk manusia. Sebab, masa depan generasi muda tidak cukup dijanjikan melalui pidato tentang bonus demografi. Ia harus dijamin melalui kerja nyata agar bonus demografi tidak berubah menjadi kecemasan massal yang diwariskan dari satu angkatan ke angkatan berikutnya.