Event
FMKI NEWS #4 Ketika Manajer Koperasi Dikirim ke Barak: Membaca Polemik Latsarmil Kopdes Merah Putih sebagai Alarm Tata Kelola Kebijakan Publik
Tim Kominfo FMKI
05 July 2026
143 views
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang profesional. Namun, penerapan latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian metode pembinaan. Penguatan kompetensi manajerial, tata kelola, integritas, dan keselamatan peserta dinilai lebih relevan untuk mendukung keberhasilan koperasi serta pembangunan ekonomi desa.
Di atas kertas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir dengan janji yang besar: memperkuat ekonomi desa, memotong rantai tengkulak, memperluas akses kebutuhan pokok, dan menghadirkan negara sampai ke ruang hidup masyarakat paling dasar. Program ini tidak kecil. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mendorong percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari agenda swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan dari desa menuju Indonesia Emas 2045 (Republik Indonesia, 2025). Namun, dalam perjalanan implementasinya, perhatian publik justru tersedot pada satu sisi yang kontroversial: calon manajer koperasi mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Polemik ini menjadi menarik bukan semata-mata karena melibatkan istilah “militer”, melainkan karena ia memperlihatkan ketegangan mendasar dalam kebijakan publik kita. Di satu sisi, pemerintah ingin mencetak pengelola koperasi yang disiplin, tangguh, nasionalis, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: apakah calon manajer koperasi desa memang membutuhkan pendekatan pelatihan ala militer, atau justru lebih membutuhkan kapasitas manajerial, literasi keuangan, tata kelola usaha, kemampuan membaca rantai pasok, dan keberpihakan pada anggota koperasi? Pertanyaan ini menjadi semakin serius setelah sejumlah peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti rangkaian pelatihan, sehingga isu ini tidak lagi dapat dibaca sebagai perdebatan teknis, tetapi telah masuk ke wilayah keselamatan warga negara dan akuntabilitas negara.
Secara normatif, gagasan Kopdes Merah Putih sebenarnya memiliki dasar yang kuat dalam imajinasi ekonomi kerakyatan. Koperasi bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan gerakan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat (Republik Indonesia, 1992). Dalam konteks desa, koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar petani, nelayan, pelaku UMKM, dan warga yang selama ini rentan terhadap tengkulak, rentenir, serta distribusi barang yang tidak adil. Karena itu, problem utama yang seharusnya dijawab oleh calon manajer koperasi adalah problem ekonomi, tata kelola, distribusi, pembiayaan, dan kepercayaan publik.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika kebutuhan utama koperasi adalah kecakapan mengelola usaha dan memberdayakan anggota, maka desain pelatihan calon manajer harus berpijak pada kompetensi yang relevan. Manajer koperasi perlu memahami laporan keuangan, pengelolaan stok, logistik, prinsip keanggotaan, pelayanan anggota, mitigasi risiko usaha, digitalisasi, audit internal, serta strategi membangun partisipasi warga. Disiplin memang penting, tetapi disiplin hanyalah salah satu kualitas pendukung. Ia tidak boleh menggantikan inti keahlian yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi. Dengan kata lain, calon manajer koperasi tidak cukup hanya dilatih agar kuat secara fisik dan patuh pada komando; mereka harus dibentuk agar mampu mengambil keputusan ekonomi yang rasional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pemerintah sendiri sejak awal menempatkan Kopdes Merah Putih sebagai program ekonomi desa berskala nasional. Sekretariat Kabinet mencatat bahwa program ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa, menyimpan dan menyalurkan hasil pertanian, serta membangun pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2025a). Bahkan, dalam peluncuran kelembagaan 80.081 koperasi, pemerintah menyebut koperasi ini sebagai gerakan besar untuk memotong dominasi ekonomi yang selama ini menghambat rakyat kecil (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2025b). Dengan basis tujuan seperti itu, ukuran keberhasilan program seharusnya adalah apakah koperasi mampu hidup, dipercaya warga, memiliki model bisnis yang jelas, dan benar-benar memperbaiki ekonomi desa.
Karena itu, ketika calon pengelola koperasi diarahkan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan, muncul ketegangan antara logika pembangunan ekonomi dan logika pertahanan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 memang mengatur Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, termasuk Komponen Cadangan sebagai sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama dalam konteks pertahanan negara (Republik Indonesia, 2019). Namun, koperasi desa berada dalam rezim tujuan yang berbeda: ia adalah instrumen ekonomi rakyat. Maka, pertanyaan kebijakannya bukan apakah bela negara itu penting, melainkan apakah desain pelatihan berbasis kemiliteran merupakan instrumen yang paling tepat untuk mencapai tujuan koperasi.
Membedakan bela negara dan militerisasi sipil menjadi sangat penting dalam perdebatan ini. Bela negara dapat dimaknai sebagai kesadaran warga untuk mencintai tanah air, menjaga persatuan, menaati hukum, berkontribusi bagi masyarakat, dan mengutamakan kepentingan bangsa. Dalam pengertian ini, calon manajer koperasi tentu perlu memiliki semangat bela negara karena tugas mereka menyangkut kepentingan publik di tingkat desa. Namun, bela negara tidak selalu harus diterjemahkan dalam bentuk latihan fisik berat, pendekatan barak, atau pelatihan taktis. Bagi calon manajer koperasi, bela negara justru dapat diwujudkan melalui integritas mengelola dana, keberanian menolak korupsi, kemampuan melayani anggota, dan kesungguhan memutus mata rantai ekonomi eksploitatif di desa.
Kritik terhadap latsarmil calon manajer Kopdes Merah Putih tidak harus dibaca sebagai sikap anti-disiplin atau anti-nasionalisme. Kritik itu justru dapat dipahami sebagai upaya meluruskan proporsi antara tujuan kebijakan dan instrumen pelaksanaannya. Dalam teori sederhana kebijakan publik, instrumen yang dipilih negara harus sesuai dengan masalah yang ingin diselesaikan. Jika masalahnya adalah rendahnya kapasitas koperasi, maka solusinya adalah pendidikan perkoperasian, pendampingan bisnis, sistem akuntansi, pengawasan, literasi keuangan, dan teknologi distribusi. Jika masalahnya adalah lemahnya integritas, maka solusinya adalah pendidikan etika, transparansi, audit, dan mekanisme sanksi. Jika masalahnya adalah rendahnya disiplin kerja, maka pelatihan karakter dapat diberikan, tetapi tetap harus proporsional, aman, dan relevan.
Polemik ini semakin tajam setelah Kementerian Pertahanan menyebut lima peserta program SPPI untuk KDMP dan KNMP meninggal dunia dengan kondisi medis yang berbeda-beda, termasuk henti jantung, heat stroke, dan penyakit tertentu (Fadilah, 2026). Negara tentu berhak menjelaskan bahwa peserta telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan memperoleh penanganan medis. Namun, penjelasan administratif tidak boleh menutup pertanyaan substantif: apakah desain pelatihan, intensitas kegiatan, lokasi, cuaca, pola pengawasan medis, dan standar mitigasi risiko telah disusun secara memadai? Dalam kebijakan publik, kematian peserta bukan sekadar “risiko kegiatan”, melainkan peristiwa serius yang wajib memicu evaluasi menyeluruh.
DPR RI juga menyoroti hal tersebut dengan meminta pelaksanaan latsarmil dihentikan sementara dan dievaluasi secara total setelah lima calon manajer Kopdes Merah Putih meninggal dunia (DPR RI, 2026). Desakan ini penting karena menyentuh aspek yang sering terlupakan dalam program pemerintah berskala besar, yaitu perlindungan peserta. Setiap program yang melibatkan puluhan ribu warga sipil harus memiliki standar keselamatan yang ketat, terutama apabila kegiatan tersebut mengandung aktivitas fisik, perubahan lingkungan hidup, tekanan psikologis, dan pola komando yang tidak biasa bagi peserta sipil. Semakin besar skala program, semakin besar pula kewajiban negara untuk memastikan bahwa tidak ada nyawa yang dipertaruhkan atas nama percepatan.
Dalam konteks ini, isu anggaran juga tidak dapat dipisahkan. Ketika muncul pernyataan anggota DPR bahwa porsi biaya latihan militer calon manajer Kopdes dapat mencapai sekitar Rp30 juta per orang, publik wajar mempertanyakan rasionalitas penggunaan anggaran tersebut (Tempo, 2026). Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: jika dana sebesar itu digunakan untuk pelatihan, apakah keluaran yang dihasilkan benar-benar sebanding dengan kebutuhan koperasi? Apakah anggaran lebih tepat diarahkan untuk simulasi pengelolaan koperasi, pelatihan akuntansi, digitalisasi sistem, audit, penguatan manajemen rantai pasok, atau pendampingan koperasi setelah peserta kembali ke desa? Dalam kebijakan publik, uang negara tidak cukup hanya “terpakai sesuai prosedur”; ia harus menghasilkan manfaat yang paling relevan dengan tujuan program.
Kritik anggaran ini tidak boleh dipahami secara sempit sebagai penolakan terhadap pembinaan karakter. Karakter memang penting. Namun, karakter calon manajer koperasi tidak hanya diukur dari kemampuan bertahan dalam tekanan fisik. Karakter juga terlihat dari kejujuran saat mengelola kas koperasi, keberanian menyusun laporan yang transparan, kesediaan mendengar anggota, kemampuan menyelesaikan konflik, dan keteguhan menolak penyalahgunaan dana. Justru dalam konteks koperasi, karakter yang paling dibutuhkan adalah integritas ekonomi dan etika pelayanan, bukan semata-mata ketahanan fisik.
Perkembangan terbaru pada 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa Kementerian Pertahanan menghentikan terminologi dan pelaksanaan latsarmil bagi calon manajer Kopdes Merah Putih, lalu mengarahkannya menjadi pembekalan bela negara dan manajerial (Astarini, 2026). Perubahan ini patut dicatat sebagai respons terhadap tekanan publik dan evaluasi kebijakan. Namun, perubahan istilah saja tidak cukup. Jika substansi pelatihan masih terlalu menekankan pendekatan fisik, komando, dan simbol-simbol militer, maka kritik publik belum sepenuhnya terjawab. Yang diperlukan bukan sekadar mengganti nama kegiatan, melainkan mengubah desain kurikulum, metode pembelajaran, standar keselamatan, dan indikator keberhasilan.
Kebijakan yang baik tidak malu untuk dikoreksi. Justru kemampuan negara memperbaiki desain program menunjukkan kedewasaan tata kelola. Dalam kasus Kopdes Merah Putih, evaluasi tidak boleh dipandang sebagai gangguan terhadap program strategis nasional. Sebaliknya, evaluasi adalah cara agar program tersebut tidak kehilangan legitimasi publik. Program yang bertujuan memberdayakan desa akan sulit dipercaya apabila dalam prosesnya dianggap mengabaikan keselamatan peserta. Negara tidak cukup hadir melalui pembangunan koperasi; negara juga harus hadir melalui perlindungan terhadap warga yang dilibatkan dalam program tersebut.
Dari perspektif mahasiswa, taruna, dan praja sekolah kedinasan, isu ini sangat relevan karena menyentuh pertanyaan besar tentang hubungan antara disiplin, pelayanan publik, dan kemanusiaan. Pendidikan kedinasan sering menempatkan disiplin sebagai nilai utama, tetapi disiplin tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan rasionalitas kebijakan. Calon aparatur negara harus mampu membedakan antara ketegasan yang mendidik dan pendekatan yang tidak proporsional. Mereka juga perlu memahami bahwa kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niat baik, melainkan dari desain, pelaksanaan, dampak, dan akuntabilitasnya.
Lebih jauh, polemik ini memperlihatkan pentingnya prinsip evidence-based policy. Setiap program besar harus didasarkan pada bukti kebutuhan, analisis risiko, dan kesesuaian metode. Jika calon manajer koperasi membutuhkan pelatihan manajerial, maka kurikulum harus dibangun dari kebutuhan nyata koperasi. Jika mereka membutuhkan pembentukan integritas, maka metode pembinaan harus diarahkan pada etika pengelolaan keuangan dan pelayanan anggota. Jika mereka membutuhkan bela negara, maka bela negara harus ditempatkan sebagai nilai kewargaan yang memperkuat tanggung jawab sosial, bukan sekadar rutinitas fisik yang jauh dari kompetensi utama.
Dengan demikian, persoalan latsarmil Kopdes Merah Putih bukan sekadar soal apakah calon manajer boleh atau tidak boleh mengikuti pembekalan bela negara. Persoalan utamanya adalah apakah negara telah memilih instrumen yang paling tepat, aman, dan relevan untuk melahirkan pengelola koperasi yang profesional. Apabila tujuan akhirnya adalah koperasi yang sehat, maka calon manajer harus dipersenjatai dengan kemampuan tata kelola, bukan hanya kedisiplinan simbolik. Apabila tujuan akhirnya adalah ekonomi desa yang kuat, maka pelatihan harus menjawab problem ekonomi desa, bukan memindahkan kultur barak ke ruang koperasi.
Pada akhirnya, Kopdes Merah Putih memiliki potensi besar sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Namun, potensi itu hanya akan menjadi kenyataan jika program ini dikelola dengan rasional, akuntabel, dan manusiawi. Koperasi desa tidak akan kuat hanya karena manajernya pernah mengikuti pelatihan keras. Koperasi desa akan kuat apabila manajernya memahami anggota, mampu membaca pasar, jujur mengelola uang, cakap membangun jejaring, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Negara boleh membentuk warga yang disiplin. Negara boleh menanamkan bela negara. Negara bahkan wajib memastikan setiap program strategis dijalankan oleh sumber daya manusia yang berkarakter. Namun, karakter tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan, dan nasionalisme tidak boleh dijadikan pembenar bagi kebijakan yang tidak proporsional. Dalam negara demokratis, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya seberapa cepat program dijalankan, melainkan seberapa tepat ia menjawab masalah, seberapa aman ia dilaksanakan, dan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat.
Maka, pelajaran utama dari polemik ini sederhana tetapi penting: membangun desa tidak harus dimulai dari barak. Ia bisa dimulai dari ruang kelas koperasi, dari laporan keuangan yang jujur, dari gudang desa yang tertata, dari distribusi pangan yang adil, dari manajer muda yang memahami rakyatnya, dan dari negara yang berani mengevaluasi dirinya sendiri.
Konten Terkait
FMKI NEWS #7 Ketika Panas Menjadi Bencana: Membaca Gelombang Panas Eropa dan Mandeknya Diplomasi Iklim Dunia
05 Jul 2026
FMKI NEWS #6 Melihat Krisis Amerika Serikat-Iran dan Ketegangan Selat Hormuz Sebagai Ujian Keamanan Energi Global
05 Jul 2026
FMKI NEWS #5 Setelah Wisuda, Lalu Apa? Menilik PHK, Biaya Hidup, dan Kecemasan Masa Depan Kerja Kelas Muda Indonesia
05 Jul 2026